kievskiy.org

Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Akankah Muncul Tersangka dari Bandung?

Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 9 orang termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana kiwari tengah intensif dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut menindaklanjuti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bandung pada 14 April 2023, atas dugaan kasus tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

Tentunya kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) atas permasalahan ini sampai pengungkapan tuntas kejadian tersebut oleh komisi antirasuah, dimana KPK memiliki tenggang waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang diperiksa.

Bilamana terbukti positif, telah terjadi tindak pidana maka keprihatinan kita atas rangkaian kasus yang seolah tiada henti, yang melibatkan para oknum pejabat publik, semakin memperburuk citra dari para penyelenggara negara dan sekaligus menambah karut maruk dunia justisi di Tanah Air.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Instruksi Kemenadagri Soal Pengganti Yana Mulyana yang Ditangkap KPK

Betapa tidak, bilamana kita menilik data di situs resmi KPK, semenjak 2004 hingga 3 Januari 2022 sudah tercatat 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota di Indonesia telah ditindak oleh KPK.

Kecerdasan Emosional

Pada esensinya, para pejabat publik, telah melek hukum, memahami antara perintah dan larangan yang terdapat dalam Undang-Undang terkait dengan segala konsekuensinya. Namun ironisnya, oknum secara personal, kerapkali abai dan melakukan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Wajib dibangun struktur, prosedur, serta etos kerja segenap aparatur pemerintahan yang berintegritas melalui standar normatif bagi para pemangku kepentingan berupa code of conduct, yang mampu mengamputasi berbagai pelanggaran hukum sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih dan berjiwa melayani.

Pada dasarnya, praktik dari penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dilarang untuk melakukan korupsi, menerima suap atau gratifikasi, dan memeras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat