kievskiy.org

WNA Masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, Bawaslu Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk tangki penguapan milik PT Virtue Dragon Nickel Industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu, 15 Desember 2019.
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk tangki penguapan milik PT Virtue Dragon Nickel Industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu, 15 Desember 2019. /Antara/Jojon

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut dibenarkan anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa.

Dia menjelaskan temuan WNA yang diduga masuk sebagai daftar pemilih terungkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Kedua WNA tersebut terdaftar dari Kecamatan Ponggok dan Wonotirto.

“Ada beberapa WNA terdata di Imigrasi. Namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan, untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak,” kata Priya Hari Santosa.

Baca Juga: Pelajar Berseragam Pramuka Ringkus Penjambret di Kemayoran Jakarta Pusat

Daftar pemilih yang berhak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 didasarkan dalam data NIK di KTP Elektronik. Dia juga memastikan Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya melakukan pencegahan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akuntabel dan berkualitas, salah satunya dengan melakukan patrol kawal hak pilih ke lapangan.

Terkait terdeteksinya dua WNA yang masuk DPT Pemilu 2024, pihaknya sudah berkoordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi II Non-TPI Blitar. Keduanya merupakan WNA asal Jepang dan Malaysia. Mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk DPT sehingga Bawaslu sudah merekomendasikan perbaikan daftar pemilih.

Daftar pemilih yang berhak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 didasarkan pada data NIK di KTP Elektronik. Dia juga memastikan Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya melakukan pencegahan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akuntabel dan berkualitas, salah satunya dengan melakukan patrol kawal hak pilih ke lapangan.

Baca Juga: Bekasi Masuk Daftar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tertinggi di Jabar

Priya juga menegaskan bahwa Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar bakal segera melakukan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Hal tersebut dilakukan untuk memetakan daerah yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) sebagai upaya pencegahan adanya WNA masuk DPT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat