kievskiy.org

Viral WNA Denmark Pamer Alat Kelamin di Bali, Kini Dibebaskan karena Gangguan Jiwa

Ilustrasi  video asusila. Bule Jerman tampil tanpa busana di Bali.
Ilustrasi video asusila. Bule Jerman tampil tanpa busana di Bali. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Polresta Denpasar membebaskan warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang terlibat kasus hukum pamer alat kelamin. Polisi mengungkap alasan turis asing tersebut bebas secara hukum.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, WNA tersebut tidak bisa dimintai keterangan, sehingga polisi memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, di Denpasar, Sabtu, 10 Juni 2023.

Bambang mengatakan, WAN tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum. Pada Minggu, 28 Mei 2023, penyidik kemudian menetapkan CAP sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Guru Berangkat Kerja Bareng The Prediksi, Vincent Rompies Taat Aturan

Akan tetapi, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka, pada Selasa 30 Mei 2023, konsulat Denmark mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengalami depresi akibat ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang digelar 5 Juni 2023, pihak berwenang menyatakan CAP mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, CAP tidak bisa melanjutkan proses dan dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," kata Kapolres, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Detik-detik Puluhan Rokok Elektrik Milik Siswa SMAN 5 Kota Malang Dihancurkan, Banjir Dukungan Warganet

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat