kievskiy.org

Tindak Tegas Bule Nakal, Gubernur Bali Keluarkan Aturan untuk Wisatawan

Salah satu tempat wisata di Bali.
Salah satu tempat wisata di Bali. /Pexels/Alexandr Podvalny

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terkait maraknya perilaku sembrono yang dilakukan oleh bule yang berwisata di Pulau Dewata Bali.

Setidaknya ada 12 aturan yang harus dipatuhi dan 8 larangan yang dilakukan oleh bule atau wisatawan baik asing maupun lokal saat berada di Bali, yang mencakup tradisi, agama, dan hukum setempat.

Dalam daftar larangan tersebut wisatawan diimbau untuk tidak mencemari lingkungan atau tempat-tempat suci, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. Sedangkan hal-hal yang boleh dilakukan, wisatawan diminta untuk menghormati adat istiadat, berpakaian sopan, dan berperilaku sopan di tempat-tempat suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa kartu-kartu tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam paspor ketika para pelancong menyerahkannya ke pihak imigrasi.

Baca Juga: Moeldoko Ingin Rebut Partai Demokrat, Amien Rais Sebut Ada Arahan Jokowi

"Kartu itu berisi apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali," kata Anggiat, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Daily News pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Gubernur Koster mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan guna mengembalikan kualitas dan martabat industri pariwisata di Pulau Dewata Bali. Keputusan itu dibuat seminggu setelah aksi seorang turis tanpa berbusana tampil di pertunjukan tari tradisional Bali.

Diketahui bahwa wanita tersebut beridentitas Darja Tuschinski, seorang pelacong asal Jerman berusia 28 tahun. Akibatnya, Darja terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara jika kedapatan melanggar Undang-undang.

Tak hanya itu, Koster juga menuturkan ada oknum warga negara asing yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat