kievskiy.org

Pernikahan WNA Filipina dengan Wanita di Bitung Sulut Kandas Gegara Palsukan KTP

Ilustrasi e-KTP. Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh WNA Filipina tengah diurus Kantor Imigrasi Bitung, Sulawesi Utara.
Ilustrasi e-KTP. Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh WNA Filipina tengah diurus Kantor Imigrasi Bitung, Sulawesi Utara. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina. Karena ingin menikahi perempuan Indonesia, pria berinisial IAM itu memalsukan identitasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ryang Yang Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tahap II terhadap IAM dalam kasus dugaan tindak pidana Keimigrasian ke Kejari Kota Bitung.

"Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum kek Kejaksaan," kata Ryang saat konferensi pers di Bitung pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Alasan Pelaku Buang Mayat di Tol Cibici Terungkap, Korban dan Tersangka Ternyata Teman Dekat

Dia menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah selesai melakukan penyelidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bitung.

Lebih lanjut, kata dia, kasus ini bermula saat IAM datang ke Kantor Imigrasi Bitung untuk mengurus pernikahan dengan orang Indonesia.

Saat ditanya, IAM mengaku sebagai WNA Filipina dan punya salinan akta lahir.

Baca Juga: Pesan Anies Baswedan untuk Pendukungnya Usai Jokowi Nyatakan Cawe-Cawe Pemilu 2024

Selanjutnya petugas Imigrasi melakukan pendalaman dan menemukan KTP Warga Negara Indonesia. Setelah diselidiki, KTP itu palsu alias bodong. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata milik orang lain.

"WNA itu mendapatkan KTP tersebut di Tahuna, Sangihe, melalui orang atau calo yang menawarkan untuk pembuatan KTP," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat