kievskiy.org

WNA Kanada Kasus Buron Interpol Diperas Rp1 Miliar oleh Polisi di Bali, 3 Orang Diperiksa Propam Polri

Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap.
Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Polda Bali menyebut dua oknum polisi dan seorang warga sipil diperiksa Divisi Propam Polri usai terlibat laporan dugaan pemerasan terhadap WNA Kanada, berinisial SG (50), yang merupakan buronan interpol. Ketiga orang tersebut dilaporkan kuasa hukum SG atas dugaan kasus pemerasan senilai Rp1 miliar.

"Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Denpasar, Senin 5 Juni 2023.

Satake mengatakan, kasus tersebut bermula saat SG mengaku pernah diperas oleh makelar kasus yang mengaku dari Mabes Polri dengan jumlah dana Rp1 miliar agar tak ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. "Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," katanya, dikutip dari Antara.

Adapun SG telah ditetapkan tersangka oleh otoritas Kanada sejak beberapa tahun lalu atas kasus penipuan asuransi pensiunan periode 2015 hingga 2021 senilai lebih dari 20 juta dolar Kanada (sekitar Rp221 miliar). SG kemudian kabur ke Bali pada 2020 dan ditangkap Polda Bali pada 19 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus TPPO Kembali Terbongkar, Korban Diiming-imingi Kerja di Korsel

Atas pemerasan tersebut, kuasa hukum tersangka SG melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), melaporkan dua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut, sehingga Polda bali menunda penyerahan SG kepada imigrasi yang rencananya dilakukan pada Minggu, 4 Juni 2023.

“Kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini tetapi kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi kapan waktunya lagi kita serahkan ke Kanada," ujarnya.

Kronologi pemerasan

Adapun peristiwa pemerasan tersebut bermula pada Februari 2023, di mana saat itu SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol. Pada pertemuan itu, oknum polisi itu mengatakan bahwa SG masuk dalam buronan interpol dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu.  Oknum tersebut kemudian mengatakan bisa membantu SG agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Tindak Tegas Bule Nakal, Gubernur Bali Keluarkan Aturan untuk Wisatawan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat