kievskiy.org

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Cimahi Gencar Sosialisasi 

Pemkot Cimahi Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Pemkot Cimahi Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. /Pikiran Rakyat/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkot Cimahi menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros Kota Cimahi. Peserta 200 orang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, karang taruna, dan RT dan RW di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan.

"Yang diharapkan muncul peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Dia mengatakan, materi yang disampaikan terkait ciri-ciri rokok ilegal. 

Baca Juga: Hotman Paris Dukung Aldi Taher Jadi Presiden Indonesia

"Yang beredar di masyarakat terutama tidak adanya pita cukai untuk rokok, atau terdapat pita cukai yang dipalsukan," ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan kerugian atas beredarnya rokok ilegal. 

"Terutama, merugikan keuangan negara karena cukai untuk rokok yang harusnya dibayar tidak dilaksanakan," katanya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan sanksi pidana sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku pengedar rokok ilegal. Sesuai UU tentang Cukai, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke pemerintah.

Baca Juga: Calon Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Arab Saudi, Sempat Demam dan Sesak Nafas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat