PIKIRAN RAKYAT - Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat. Menurutnya, meski sekilas tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritisi aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi tersebut.
“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ucapnya, Senin 19 Juni 2023.
Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.
Baca Juga: Viral Ujian Praktik SIM di Taiwan yang Dinilai Mudah, Netizen: di Sini Audisi Jadi Member Sirkus
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.
Bambang Rukminto juga mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Polisi tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.