kievskiy.org

Aturan Baru Kepolisian: Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan bikin surat izin mengemudi (SIM) terbaru dalam waktu dekat. Nantinya, para pemohon yang ingin buat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal ini dibahas dalam aturan bikin SIM terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Ketentuan tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut diterbitkan 8 Februari 2023. Dokumen ini sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: UPI Kampus Cibiru Jalin Kerja Sama dengan Pikiran Rakyat

Dalam aturan pasal 9 ayat 3 dijelaskan ketentuan sertifikat mengemudi ini. Dikatakan jika pemohon wajib memiliki fotokopi sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi.

"melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," kata aturan tersebut.

Dijelaskan juga jika pemohon sebenarnya masih boleh untuk belajar mengemudi otodidak. Tapi ia tetap harus melakukan sertifikasi di lembaga latihan mengemudi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Begini Jawaban Andi Arief Soal Aliran Dana ke Musda Partai Demokrat

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tutur aturan tersebut lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat