kievskiy.org

Siap-siap Jatah Cuti Tahunan Berkurang, Menaker Ida Beberkan Aturan Libur Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023

Ilustrasi tanggal merah 2023.
Ilustrasi tanggal merah 2023. /webandi/Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru-baru ini menambah cuti bersama Idul Adha 2023 dengan penempatan tanggal merah di 28 dan 30 Juni 2023. Atas perubahan terhadap SKB 3 Menteri itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beri penjelasan.

Ida menerangkan, penambahan cuti bersama masuk ke dalam cuti tahunan yang bisa digunakan sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan.

Jadi apabila pekerja tetap masuk di dua hari tersebut, maka hak cuti tahunannya tidak terpotong.

Sementara orang yang mengambil libur di hari cuti bersama, 28 dan 30 Juni 2023, otomatis hak cuti tahunannya berkurang sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Baca Juga: Balada Mimpi di Bulan Zulhijah

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan," ucapnya.

 

Artinya, pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional, dikembalikan pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujarnya, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat