kievskiy.org

Pelaksanaan Sistem Cuti Bersama

Ilustrasi cuti bersama pada bulan Juni.
Ilustrasi cuti bersama pada bulan Juni. /Pexels/Nai Jose

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan menambah dua hari cuti bersama, yakni hari Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni 2023 terkait peringatan Idul Adha yang ditetapkan resmi hari Kamis, 29 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo menjelaskan pertimbangan dari hal di atas untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata lokal.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azar Anas menyampaikan latar belakang dari penetapan cuti bersama di atas terkait pula dengan libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ke depan dapat semakin baik selain ekonomi yang dapat bergerak ke daerah sehingga terjadi pemerataan perekonomian.

Baca Juga: ASN Pemprov Jawa Barat WFA Permanen, Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Di sisi lain, mantan Ketua Umum Asosiasi Penguaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan di Indonesia sudah banyak libur, terutama skema cuti bersama karena hari kejepit.

Menurutnya praktik semacam ini tidak ada di dunia internasional, hanya terdapat di Indonesia.

Bagaimana sesungguhnya implementasi dari sistem cuti bersama yang pada umumnya ditetapkan melalui surat keputusan tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menter Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Musim Kemarau, Ancaman Kekeringan Mengintai

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, bilamana terdapat pekerja swasta yang ikut libur di momen cuti bersama di atas, maka hak cuti tahunannya bakal terpotong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat