kievskiy.org

Pemberlakuan WFA bagi PNS, Babak Baru Dunia Birokrasi di Jawa Barat

Ilustrasi Work From Anywhere (WFA).
Ilustrasi Work From Anywhere (WFA). /Pexels/Vlada Karpovich

PIKIRAN RAKYAT - Pada 20 Juni 2023, menjadi babak baru bagi dunia birokrasi di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi memberlakukan sistem kerja dinamis atau work from anywhere (WFA) bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di bawah pimpinannya. Melalui peresmian tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem WFA.

Dalam kajian Pemprov Jabar, ada sejumlah posisi yang pekerjaanya bisa diselesaikan tanpa harus berangkat ke kantor. Berdasarkan pengalaman saat pandemi Covid-19 lalu hal tersebut bisa dilakukan dengan baik. Bahkan, secara khusus Ridwan menyebutkan bahwa beberapa keuntungan dengan menerapkan WFA antara lain bisa mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.

Tentunya, tidak semua pekerjaan PNS bisa dilakukan secara WFA. Hanya ASN yang tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat akan bekerja dengan sistem WFA. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal dari Pemprov Jabar. Sistem tersebut berlaku untuk semua eselon. Namun, untuk bisa mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi. WFA akan diberikan kepada PNS berprestasi dan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari atasannya.

Baca Juga: Kelelahan Demokrasi, Realitas Politik Kontemporer saat Ini

Apa yang diterapkan Pemprov Jabar itu tentunya memiliki dasar. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan yang diundangkan pada 12 April 2023 itu diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN. Salah satu yang diatur tentunya mengenai WFA.

Meskipun begitu, ada syarat khusus dalam Perpres tersebut jika memberlakukan WFA ini. Pemberlakuannya dikecualikan untuk dua golongan yaitu unit kerja dengan tugas dan fungsi dukungan operasional instansi pemerintah dan unit kerja dengan tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, penerapan WFA hanya ada jika pimpinan instansi telah menetapkan hal tersebut.

Di dunia sendiri, WFA ternyata bukanlah hal yang baru. Apalagi setelah era pandemi, banyak pihak sudah memberlakukan hal tersebut. Bahkan, Hari Kerja dari Rumah Sedunia adalah hari yang dirayakan di seluruh dunia pada 10 April setiap tahunnya.

Baca Juga: Perlunya Perbaikan Parpol untuk Citra Positif

Bekerja WFA tentu tidak hanya sebatas bekerja di rumah karena bisa dilakukan di manapun. Yang paling utama, para PNS bisa tetap melakukan semua tugas secara maksimal. Tentunya, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika aparatur tersebut memiliki disiplin dan tanggung jawab yang baik. Itulah kunci utama dari sistem ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat