kievskiy.org

Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Bukan untuk Pengendara Motor, Polri: Belum, Masih Dikaji

Ilustrasi. Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten.
Ilustrasi. Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dipastikan hanya untuk pengemudi roda empat. Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan peraturan belum berlaku bagi kendaraan motor.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Kebijakan tersebut, kata Yusri hanya diperuntukkan bagi roda empat atau jumlah di atasnya, seperti truk.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan (untuk motor), kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Disebut Bolak-balik ke Rumah Syahnaz Saat Jeje di London, Lady Nayoan: Kok Bisa?

Dia menambahkan, informasi ini diumumkan supaya tak ada lagi kebingungan atau narasi spekulasi terkait di kalangan pemilik kendaraan motor. Polri, kata dia, saat ini tengah memprioritaskan jajaran roda empat atau lebih.

Bukan hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, Yusri Yunus memastikan pengkajian juga menyangkut pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi.

Nantinya, lembaga pendidikan terakreditasi yang akan menjadi penanggungjawab skema sertifikat mengemudi. Pun demikian mengenai instruktur yang melatih, perlu diberi syarat bersertifikat dari lembaga berwenang.

Mencegah celah culas sejumlah pihak, Dirregident Korlantas Polri juga menyebutkan bahwa di antara lembaga pendidikan mengemudi tersebut adalah yang telah mendapat akreditasi dari mulai Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat