kievskiy.org

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian Togel, 1 Pelaku hingga 2 Bonggol Kupon Diamankan

ILUSTRASI perjudian.*
ILUSTRASI perjudian.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya kembali mengungkap kasus perjudian toto gelap atau togel, Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Dikatakan Berry, pihaknya mengamankan SNR (48), seorang penjual togel yang biasa beroperasi di Desa Kedungpring.

SNR merupakan warga Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Hari Jadi Momentum Tafakur dan Refleksi

Tersangka, SNR diamanakan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp174.000, lembaran sio atau togog, dan bolpoint warna hitam merek Standart.

"Kami mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian togel di desa Kedungpring. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jenis Hongkong," kata Bery, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 50 Detik, Napi di Rutan Kelas IIB Pajangan Bantul Kabur Panjat Tembok

Sebagaimana diberitakan Lensabanyumas.com sebelumnya dalam artikel "Satreskrim Polresta Banyumas Kembali Amankan Penjual Togel", tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua bonggol kupon togel. 

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.*** (Ipung Sutrisno/Lensabanyumas.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat