kievskiy.org

Keluarga Mahasiswi Korban Revenge Porn Ungkap Sejumlah Kejanggalan Sidang

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT –  Pemilik akun Twitter @zanatul_91 mengungkapkan kasus revenge porn atau tindakan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan yang dialami oleh adiknya. Ia menyebut bahwa adiknya menjadi korban revenge porn sekaligus kekerasan dari pelaku berinisial AHM.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,” katanya, dikutip pada Selasa, 27 Juni 2023.

“Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku. Keluarga juga mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, video call yang menunjukan kekerasan pelaku terhadap korban (adik kami),” ujarnya melanjutkan.

Pelaku pun telah ditahan sejak 21 Februari 2023. Proses hukum juga sedang berlangsung.

Baca Juga: Kasus Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang, Keluarga Diintimidasi hingga Merasa Persidangan Dipersulit

“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi,” ucapnya.

Meski demikian, akun Twitter @zanatul_91 dan pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut ini;

1. Jadwal Sidang Perdana Tidak Diinformasikan

Keluarga korban tidak mengetahui jika kasus tersebut sudah masuk persidangan lantaran tak mendapatkan informasi soal jadwal sidang pertama.

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons Kabar Adanya Korban Revenge Porn yang Bertahan Penuh Siksaan Selama 3 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat