kievskiy.org

Dugaan Aliran Dana untuk Dito Ariotedjo Bukan dari Korupsi BTS, Kejagung: Jangan Dicampuradukkan

Menpora Dito Ariotedjo (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023). Sidang kabinet paripurna itu membahas laporan semester I APBN tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Menpora Dito Ariotedjo (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023). Sidang kabinet paripurna itu membahas laporan semester I APBN tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz /AKBAR NUGROHO GUMAY ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri fakta di balik dugaan aliran dana dari salah seorang tersangka korupsi BTS Kominfo kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo. Terungkap sumber uang tidak ada sangkut pautnya dengan hasil korupsi BTS.

Total 24 pertanyaan diberikan kepada Menpora RI, selama kurang lebih 2 jam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut Kejagung menyikapi keterangan salah satu tersangka korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan (IH). Menurut pengakuan IH, ada sejumlah uang yang diberikan pada Dito supaya penyidikan berhenti berjalan.

Namun demikian, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan, uang IH itu tidak bersumber dari aliran dana korupsi BTS Kominfo, sehingga keduanya berasal dari pokok perkara berbeda.

Baca Juga: FIFA akan Cek Kelaikan JIS Jadi Venue Piala Dunia U17

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu," kata Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 3 Juli 2023.

"Makanya perlu kami batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampur adukkan," ucapnya, menegaskan kembali.

Meski belum bisa memastikan kebenaran dari klaim sepihak IH, Kuntadi menyebut akan ada jerat pidana serius bila terbukti, sebab kasus ini termasuk upaya perintangan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat