kievskiy.org

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Soal Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejagung.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejagung. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Juli 2023.

Dito Ariotedjo dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terharap penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kader Partai Golkar itu datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekira pukul 13.00 WIB mengendarai mobil Fortuner putih dengan pelat nomor B 1523 RFO.

Tak ada kata yang disampaikan Dito saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggunya di lokasi. Dia hanya melempar senyum dan melambaikan tangan.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Sebagai informasi dalam kasus korupsi BTS ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu ada pula, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka menurut jaksa telah merugikan keuangan negara senilai Rp8 Triliun dari total anggaran proyek Rp28,3 Triliun.

Alhasil para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat