kievskiy.org

Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap Saat Sedang Santai Istirahat di Apartemen

Si kembar tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani.
Si kembar tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani. /Instagram @kasusiphonesikembar

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kondisi tersangka penipuan reseller iPhone dengan kerugian sekira Rp35 miliar. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.

“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto.

Kedua tersangka diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penipuan yang mereka lakukan. Kedua tersangka telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone sejak 13 Juni 2023.

Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB. Lebih jauh, dia menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan operasi penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani.

Baca Juga: 'Si Kembar' Rihana Rihani Santai dan Tak Merasa Bersalah: Saya Ketawa Aja

“Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak keamanan setempat maupun pengamanan di apartemen tersebut,” kata Imam menjelaskan.

Kronologi Viralnya Kasus Penipuan Si Kembar

Kasus penipuan yang merugikan korban senilai puluhan miliar tersebut menjadi viral setelah salah satu akun Twitter @mazzini_gsp memposting rangkaian keluhan dari para korban Si Kembar.

Dalam kasus ini, Si Kembar bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan pre-order iPhone dengan kerugian total korban mencapai Rp35 miliar. Setiap korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Pihak yang mengunggah thread tersebut meminta bantuan untuk memperhatikan kasus ini, karena kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021, tetapi para pelaku diduga mengancam korban yang meminta pengembalian dana dengan ancaman UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat