PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta meninjak orang yang menggelar hajatan di tengah jalan, simak aturan yang mesti dipatuhi. Ternyata ada ketentuan bagi orang yang ingin memakai jalan umum untuk kepentingan pribadi.
Diketahui seorang warganet membagikan video hajatan di sebuah daerah yang menyebabkan banyak pengendara motor dan mobil harus berhenti terlebih dahulu. Videonya viral hingga diunggah akun Twitter @kegblgnunfaedh pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
“Tolong buat acara jangan di tengah jalan umum! Pak @ridwankamil, meresahkan banget ini. masih ada pengantin yang egois, saya jadi telat, egois banget keluarga pengantin ini, saya harus lapor kemana ya, pengantin egois egois egois, gak lucu, katanya.
Aturan hajatan di tengah jalan menurut UU dan Peraturan Kapolri
Baca Juga: Viral Wanita Pengendara Honda Scoopy Terabas Hajatan Pernikahan di Ponorogo, Warganet Terbelah
![Viral hajatan di tengah jalan, Ridwan Kamil diminta warganet menindak pelakunya.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/07/09/3585700194.jpg)
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga dengan kepentingan pribadi hanya bisa memakai jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini tertuang dalam Bagian Kelima Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 127 aturan hukum tersebut.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
- Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.