kievskiy.org

Saksi Ahli di Persidangan Mario Dandy Sebut Pemberi Hukuman Bukan dari Proses Perawatan

Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy di sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian menyebut pemberian hukuman terhadap kasus penganiayaan terhadap seseorang tetap dinilai dari perbuatan bukan proses perawatan.

Hal itu disampaikan dalam persidangan terdakwa Mario Dandy ketika salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada ahli mengenai penurunan kesadaran apakah bisa termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

"Kalau kemarin kita dari ahli kedokteran yang memeriksa itu tingkat kesadaran itu adalah dari kategori orang sadar itu ahli 1 sampai 16, 15 kemudian penurunan kesadaran itu 10, kemudian setelah dilakukan perawatan ternyata menurut ahli, sampai dengan level 7 kalau kata ahli kedokteran kemarin. Nah yang dipertanyakan adalah, apakah penurunan kesadaran ini walaupun sudah dirawat itu juga termasuk dalam kategori akibatnya ya penganiayaan berat ahli?" tanya JPU dalam sidang terdakwa Mario Dandy di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Sejumlah Ahli Pidana Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari ini

"Ya, jadi akibat itu dinilai dari perbuatan bukan proses perawatan, dinilai dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Jadi pasal 89 jelas mengayatakan begitu orang tersebut luka berat maka itu penganiayaan berat," jawab Sofian.

"Mengenai sembuh, ya itu memang harus disembuhkan ya, namanya juga orang luka berat, apakah korban harus dibiarkan sampai diproses pengadilan luka berat terus? Engga mungkin. Jadi timbulnya luka berat itu ketika berbuatan itu selesai dilakukan," sambungnya Sofian.

Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan kepada ahli pidana, mengenai korban yang dilakukan penganiayaan luka berat sudah lama menjalani perawatan lalu kemudian meninggal dunia.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Sebut Mario Dandy dan Shane Kongkalikong di Persidangan, Demi Ringankan Hukuman?

"Nah ini termasuk kategori yang mana ahli, kalau menurut pendapat ahli, penganiayaan mengakibatkan luka berat atau," tanya JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat