kievskiy.org

Info Razia Bogor pada Operasi Patuh Lodaya 2023, Polisi Terapkan Tilang Manual

Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2023.
Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2023. /Antara/Pradita Kurniawan Syah.

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor mulai Senin, 10 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan selama 2 minggu sampai Minggu, 23 Juli 2023.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2023 merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga menciptakan keamanan, keselamatan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

"Personel terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi," kata AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Cibinong, Bogor, Senin 10 Juli 2023.

Adapun Polres Bogor, Jawa Barat akan menerapkan tilang manual atau tindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Lodaya 2023. Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan tindakan ditempat akan diterapkan untuk pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).

Baca Juga: Info Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor, Ada 6 Pelanggaran yang Dibidik Polisi Lengkap dengan Besaran Denda

"Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh e-TLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Overloading), melawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," tuturnya.

Lebih lanjut, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang ditindak di tempat, yaitu penggunaan knalpot bising dengan cara dilakukan penyitaan. "Tindakan di tempat kita mengedepankan pencegahan. Penindakan tetap merupakan langkah terakhir," tutur Dicky Anggi Pranata.

Berikut 6 jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Lodaya Bogor:

  1. Menggunakan Handphone saat Mengemudi: Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan handphone ketika berkendara bisa dikenakan denda sebesar Rp750.000 dan/atau kurungan penjara selama 3 bulan.
  2. Pengendara di Bawah Umur: Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan larangan untuk pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI: Dalam UU yang sama, Pasal 291 Ayat 1 dikatakan pengendara sepeda motor tanpa helm SNI bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000.
  4. Tidak Memakai Seat Belt: Berdasarkan UU pada Pasal 106 Ayat 6, pengendara bisa kena pidana jika tidak mengenakan sabuk pengaman. Pengendara bisa dikurung paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
  5. Melanggar Apill, Rambu, Marka, Melawan Arus, Parkir Liar: Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (apill), rambu, marka, melawan arus, dan lain sebagainya termasuk tindakan yang tidak akan segera ditindak. Namun berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, kurungan pidana bagi pelanggar ini paling lama 2 bulan dengan denda paling banyak Rp500.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Menurut UU yang sama, Pasal 287 Ayat 5 disebutkan bahwa pelanggar ketentuan ini bisa dipidana paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp500.000.

Diketahui pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, aturan parkir, hingga kecepatan maksimal atau minimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat