kievskiy.org

Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, Polisi Tilang Ratusan Pengendara dalam Dua Hari

Ilustrasi razia kendaraan. Satlantas Polrestro Depok menilang 231 pengendara dalam dua hari Operasi Patuh Jaya 2023.
Ilustrasi razia kendaraan. Satlantas Polrestro Depok menilang 231 pengendara dalam dua hari Operasi Patuh Jaya 2023. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok sudah dua hari menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Sejak Senin, 10 Juli 2023, sebanyak 231 pengendara telah terjaring razia melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto menuturkan, mayoritas pelanggaran didominasi pengendara motor. Dari catatan polisi, pengendara motor tidak menggunakan helm dan melawan arus menjadi pelanggar terbanyak.

"Hasil Operasi Patuh Jaya 2023 selama 2 hari di wilayah Polres Metro Depok yang sudah ditilang ETLE 45 dan manual 186," ujar Sugianto, Rabu, 12 Juli 2023.

Dia menyebutkan, pengendara tidak memakai helm tercatat sebanyak 70 pelanggar, lawan arus 51 pelanggar, berboncengan lebih dari satu penumpang 8 pelanggar, dan lain-lain 11 pelanggar. Adapun operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Depok ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni 10 Juli-23 Juli 2023.

Baca Juga: Sepanjang Juni 2023, Tercatat 10.961 Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Jadi Sasaran Tilang Manual

Sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 dan besaran dendanya

Setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok. Giat ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, serta menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

  1. Melawan arus: Rp500 ribu atau penjara dua bulan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp3 juta atau penjara satu tahun
  3. Menggunakan HP saat mengemudi: Rp750 ribu atau penjara tiga bulan
  4. Tidak menggunakan helm SNI: denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk: Rp250 ribu atau penjara dua bulan
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu atau penjara dua bulan
  7. Berkendara di bawah umur: Rp1 juta atau penjara empat bulan
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250 ribu atau penjara dua bulan
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan: Rp750 ribu atau penjara tiga bulan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Rp250 ribu atau penjara satu bulan
  14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat