PIKIRAN RAKYAT - Pada Sabtu 22 Agustus 2020, Rano Dwi Putra selaku ASN Otoritas Bandara (Otban) Bandara Ngurah Rai Bali telah ditangkap.
Rano ditangkap bersama teman wanitanya saat menyelundupkan 3 kg sabu ditempel dibadannya di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Banyak yang tidak percaya bahwa Rano merupakan seorang kaki tangan pengedar narkoba.
Baca Juga: Jadi Relawan Uji Vaksin Corona, Ridwan Kamil Sebut Langkahnya Bagian dari Bela Negara
Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali, Noviansya membenarkan Rano adalah ASN Otban Bali.
Tak hanya itu, dia juga membenarkan bahwa Rano ditangkap di Batam karena membawa sabu.
Menurutnya, Rano adalah seorang ASN bagian staf umum dan rumah tangga dari Subag Umum dan kepegawaian.
Baca Juga: Misteri Kapal Tanpa Awak di Laut, Bertuliskan 'Dewi Manunggal' saat Ditemukan Nelayan Grajagan
"Ya dia sudah bekerja sekitar 11 tahun dari 2009. Dia ASN bagian staff umum," Kata Noviasya ke wartawan, Senin, 24 Agustus 2020.