PIKIRAN RAKYAT - Nasib sial dialami oleh pasangan suami istri (Pasutri) Arjum (34) dan Kamila (35) pada Rabu, 19 Agustus 2020 kemarin.
Pasutri ini terpaksa diamankan oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Papua setelah mereka didapati baru saja melakukan aktivitas terlarang.
Arjum dan Kamila diketahui baru saja menyelesaikan transaksi satu paket sabu-sabu seberat 100 gram.
Baca Juga: Sempat Ribut dengan Pihak Keamanan, Seorang Ibu Tega Siksa Anaknya Diduga Alami Depresi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, penangkapan pasutri ini dilakukan di sebuah hotel di daerah kota Sentani, Papua.
Penangkapan berawal berdasarkan laporan dari tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua yang menjelaskan bahwa akan ada sebuah transaksi narkoba besar dengan jenis sabu-sabu akan segera dilakukan.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto pun langsung melakukan penyisiran di daerah tersebut untuk mencari transaksi tersebut.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Imbauan BMKG hingga Meggy Wulandari Akui Didekati Banyak Pria usai Bercerai
Ketika penyisiran dilakukan tim secara tidak sengaja melihat Kamila sedang mengambil bungkusan yang mencurigakan di sekitar taman depan hotel.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Kamila beserta sang suami.