PIKIRAN RAKYAT - Babak baru polemik uang Rp27 miliar yang dikembalikan kepada terdakwa dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan (IH). Terungkap inisial sosok pengembali uang cash dalam bentuk dolar AS setara nilai USD 1,8 juta itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan uang tersebut berasal dari seseorang berinisial S. Sebagaimana pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, uang yang siang tadi baru diserahkan Kuasa Hukum IH, Maqdir Ismail kepada Kejagung itu sedang ditelusuri lebih dalam.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi, pada konferensi pers di Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir, kata Kuntadi, mengaku tak mengetahui latar belakang atau tujuan dibalik penyerahan Rp27 miliar kepada kliennya. Kejagung kini tengah mengumpulkan data lebih lanjut melalui pemeriksaan ke kantor si pengacara.
Baca Juga: Guru Les Tipu Puluhan Siswa dengan Modus Belajar ke Tiongkok, Kerugian Ditaksir Rp5 M
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.
Dia menegaskan, Kejagung tak bisa lantas mengaitkannya satu perkara dengan perkara lainnya. Posisi uang Rp27 miliar yang telah aman di tangan Kejagung bisa terkait bisa juga tidak dengan perkara korupsi yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.
"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," katanya lagi.