kievskiy.org

Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin.
Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin memberikan penjelasan soal kliennya disebut-sebut menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Menurut Achmad, yang disampaikan Johnny dalam eksepsi, yakni ingin memberikan keterangan bahwa proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bukan untuk melepas tanggung jawab.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Dia menjelaskan, hal itu untuk menjawab dakwaan jaksa yang menilai seakan-akan proyek tersebut murni inisiatif kliennya Johnny.

Baca Juga: Kronologi WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya, Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Oleh sebab itu, pihaknya membantah karena proyek tersebut merupakan arahan Joko Widodo dalam beberapa kali rapat internal kabinet.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ucapnya.

Achmad melanjutkan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan. Oleh karena itu, kliennya menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan bukan bermaksud melepas tanggungjawab dengan menyeret nama Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat