kievskiy.org

Daftar Atribut yang Dilarang selama MPLS, Pihak Sekolah Harus Hati-Hati

Ilustrasi MPLS.
Ilustrasi MPLS. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah jenjang, SD, SMP, SMA/SMK telah dimulai. Saat mendengar kata tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pun digelar.

Pihak sekolah wajib mencatat bahwa siswa dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan tidak wajar. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan itu, maka ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya larangan atribut:

Baca Juga: Jawaban Teka-Teki MPLS 2023 Khusus Roti, Ada Roti Ketawa hingga Roti Tidur

Apa saja atribut yang dilarang oleh Permendikbud?

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Berikut 10 Contoh Kesan dan Pesan MPLS 2023 untuk Guru dan Mahasiswa

Jika ada sekolah yang melanggar peraturan itu, maka siswa, orangtua atau wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan itu kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian.

Apa itu MPLS?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang merupakan program penyambutan peserta didik baru dari pihak sekolah yang diterapkan setiap awal tahun ajaran pendidikan baru.

Selain menyambut peserta didik baru, MPLS juga menjadi kegiatan pengenalan bagi pelajar terkait lingkungan, kegiatan, hingga sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

MPLS merupakan istilah pengganti untuk Masa Orientasi Sekolah (MOS). MPLS diterapkan mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat