kievskiy.org

KA Brantas Tabrak Truk Tronton, Simak Aturan Melintas Jalur Kereta Api menurut UU

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Pixabay/Thomas Pixabay/Thomas

PIKIRAN RAKYAT – Terjadi kecelakaan kereta api yakni KA Brantas yang menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada Selasa malam, 18 Juli 2023. Berikut aturannya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui kecelakaan itu menyebabkan 2 jalur KA Jerakah-Semarang Poncol sempat tidak bisa dilalui. Tak hanya itu, gerbong KA Brantas dan truk tronton yang ditabraknya juga mengalami kebakaran. Meski begitu, tidak ada korban jiwa baik masinis, asisten masinis, maupun penumpang kereta.

Tabrakan kereta api dan truk tersebut sampai menyebabkan sarana dan prasarana mengalami kerusakan. Perjalanan KA seperti KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya sempat mengalami keterlambatan.

Bagaimana aturan melintas jalur kereta api menurut UU?

Baca Juga: Aksi Heroik Masinis Selamatkan Penumpang saat KA Brantas Tabrak Truk di Semarang Tuai Pujian

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 114 di aturan hukum tersebut.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Ada sanksi yang mengancam pengguna jalan raya yang tidak mematuhi aturan hukum tersebut. Salah satunya adalah ancaman denda paling banyak Rp750.000, demikian diungkapkan kembali oleh akun Twitter PT KAI, @KAI121.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," kata UU Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Perlintasan Madukoro Semarang, Terjadi Ledakan Sebelum Api Berkobar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat