kievskiy.org

Bacaleg PDIP Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat, Polisi Beberkan Kelanjutan Kasusnya

S (50), yang dihakimi massa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
S (50), yang dihakimi massa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). /Antara/Polres Lombok Barat.

PIKIRAN RAKYAT - S (50), bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan di Desa Sekotong Tengah Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, diduga menghamili anaknya sendiri.

S dituduh oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya telah melakukan perbuatan asusila. Akibat isu tersebut, warga melakukan penganiayaan terhadapnya.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima dua laporan terkait kasus yang menimpa S. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengungkap dua laporan itu terkait dugaan penganiayaan dan asusila.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan penganiayaan dan asusila tersebut secara profesional.

Baca Juga: Desain Kemeja Hitam Putih Relawan Ganjar Pranowo Ingatkan Netizen pada Sejumlah Benda

"Jadi ada dua kasus yang ditangani polisi yang berkaitan dengan S ini. Ada kasus asusila dan penganiayaan," kata Arman di Mataram, Kamis, 20 Juli 2023 dikutip dari Antara.

"Dalam penanganan kasus ini kami tetap mengedepankan sikap profesional dan keterbukaan informasi," ucapnya.

Terkait kasus dugaan asusila pelaku S yang menyetubuhi anak kandungnya, kata Arman, kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

Terkait dugaan penganiayaan yang dialami S akibat isu asusila tersebut, Arman meyakinkan bahwa kasus itu sedang berproses di Polres Lombok Barat.

Baca Juga: Menyesal Gelar Pernikahan Anjing Rp200 Juta Pakai Adat Jawa Jadi Kontroversi, 2 Pemiliknya Minta Maaf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat