kievskiy.org

Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Kapolri: Bukan Soal Kecepatan

Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang masih terus berjalan hingga saat ini. Meski Panji Gumilang telah diperiksa, tetapi kepolisian masih belum menetapkan status tersangka.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa diperlukan kecermatan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 21 Juli 2023.

Menurutnya, penyidik bekerja sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang itu tidak mengalami kendala.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi PSM Makassar, Perjalanan Jauh ke Parepare Tak Jadi Soal

“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.

Panji Gumilang pun akan dipanggil kembali dengan status sebagai saksi. Mengingat, penyidik masih memerlukan keterangannya.

Meski demikian, Listyo Sigit Prabowo tak mengungkapkan kapan Panji Gumilang akan dipanggil sebagai saksi.

“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yg berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang, Polisi: 3 Saksi Tahu Proses Penyalurannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat