kievskiy.org

Polisi Dihadapkan pada ‘Kotak Pandora’ Kasus Panji Gumilang, Lemkapi Minta Polri Fokus Satu Hal

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai penuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai penuhi panggilan Bareskrim Polri. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan saran kepada Bareskrim Polri. Saran tersebut berkaitan dengan proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus yang diduga dilakukan Panji Gumilang seperti kotak pandora yang tidak ada habisnya. Pria berusia 76 tahun itu pada saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Penyelidikan awal berkaitan dengan dengan dugaan penistaan agama. Namun, ketika proses pemeriksaan dilakukan, segunung kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang mulai terlihat.

Pada beberapa waktu yang lalu, Panji Gumilang diduga melakukan pencucian uang dengan markas di Al Zaytun. Setelah dugaan tersebut, muncul laporan mengenai penyalahgunaan zakat.

Baca Juga: Al Zaytun Kembali Bikin Kontroversi, Undang Aktivis Pro Yahudi Israel di Acara Tahun Baru Islam

Menanggapi segunung kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang, Lemkapi pun meminta agar Bareskrim Polri fokus dengan satu kasus. Konsentrasi tersebut yaitu mengenai tuduhan penistaan agama.

"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri pada saat ini fokus saja dengan laporan dugaan penistaan agama," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan.

Selain itu, Edi Hasibuan meminta agar Polri tetap fokus dengan fakta hukum yang ada. Ia berujar agar konsentrasi para aparat penegak hukum tidak bubar dengan banyaknya opini yang beredar di publik.

"Kami menyarankan agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara untuk mendapatkan kepastian hukum di masyarakat. Kami melihat, saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional dalam menangani Al Zaytun," ujar Edi Hasibuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat