kievskiy.org

Polisi Sita Puluhan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Milik Pemuda di Kalsel

Ilustrasi barang bukti uang palsu.
Ilustrasi barang bukti uang palsu. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan berisial AR (24) ditangkap jajaran polisi Polres Hulu Sungai (HSS) Kalimatan Selatan. Dia ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan bahwa barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sudah diamankan bersama dengan AR.

"Benar kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya di Kandangan pada Minggu, 23 Juli 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Adu Spesifikasi HP Gaming Rp2 Jutaan: Realme C55 NFC vs Redmi Note 12

Tersangka AR, kata dia, terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan atau membelanjakannya yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ardi menjelaskan petugas menangkap pelaku di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka.

Baca Juga: AHY Hormati Penilaian Luhut Pandjaitan Soal 'Kampungan' dalam Penjegalan Anies Baswedan

"Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada yang disimpannya di dalam rumah," ujar Ardi.

Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, dan menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat