kievskiy.org

Siswa SD Curhat ke Jokowi, Harus Punya Uang atau Kenalan Pejabat untuk Bisa Sekolah

Siswa SD yang membacakan surat terbuka untuk Jokowi.
Siswa SD yang membacakan surat terbuka untuk Jokowi. /TikTok @doniafandi427

PIKIRAN RAKYAT - Negara berkewajiban memenuhi dan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal itu merupakan perintah undang-undang yang termaktub dalam UUD 1945.

Adapun hak rakyat Indonesia mendapat akses pendidikan tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Akan tetapi, pemerintah tampak belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang tersebut. Sebab, masih ada anak-anak yang belum atau terancam tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang semestinya.

Bahkan, viral di media sosial ada seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Bantargebang, Kota Bekasi, bernama Key yang harus mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dia dan teman-temannya terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Bantah Ketua GempaDewa Terima Rp11 Miliar, Wadas Melawan: Ganjar Pranowo Bohong!

Melalui surat terbuka, Key menyampaikan kepada Jokowi tentang pelajar di Bantargebang yang terancam tidak bisa bersekolah karena keterbatasan biaya.

Key menyebut dia dan teman-teman sekolahnya harus memiliki uang atau kenalan pejabat agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Surat yang disampaikan Key kepada Jokowi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada masa PPDB, dugaan jual beli bangku sekolah menjadi permasalahan rutin yang muncul di setiap tahun ajaran baru. Membeli bangku sekolah bukan persoalan serius bagi yang memiliki uang tetapi untuk mereka dengan kondisi ekonomi lemah menjadi sebuah permasalahan yang pelik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat