kievskiy.org

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Mangkir

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari undangan Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum tersebut mengundang pria berusia 76 tahun itu untuk diperiksa mengenai kasus penistaan agama.

Undangan pemeriksaan diberikan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang. Jadwal pemeriksaan kasus yaitu pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam dugaan kasus penistaan agama, Panji Gumilang diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan polisi.

"Panji tidak hadir karena sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Relawan Jokowi dan Konstituen PDIP yang Mendukung Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 Makin Menguat

Meskipun Panji Gumilang tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya, Hendra Effendy datang ke Bareskrim Polri. Ketidakhadiran kliennya dikabarkan oleh kuasa hukum tersebut.

"Sementara yang pasti hadir adalah kuasa hukumnya. Panji Gumilang belum pasti hadir. Kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri," kata Hendra Effendy.

Kotak Pandora Kasus Panji Gumilang

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang belum menuai hasil. Pasalnya, ketika memeriksa satu kasus, polisi kemudian menemukan kasus lainnya.

Kasus awal yang menjerat Panji Gumilang yaitu mengenai penistaan agama. Kasus tersebut bermula dari video kontroversial yang beredar mengenai Al Zaytun dan materi yang diajarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat