PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri akan kembali memanggil pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kasus penistaan agama.
Panji Gumilang akan diperiksa bukan sebagai tersangka. Pria berusia 76 tahun itu akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus penistaan agama.
"Terhadap saudara Panji Gumilang telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kisah Traumatis Wanita di Medan, Alami KDRT dari Suami hingga Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual
Pemanggilan terhadap Panji Gumilang itu dilakukan karena temuan dari penyidik. Penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama.
Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Selain itu, sebanyak 20 saksi ahli juga telah diperiksa.
Daftar saksi ahli yang telah diperiksa yaitu lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik. Dalam upaya tersebut, penyidik menerima hasil dari pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.
"Saudara Panji Gumilang dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah adanya penistaan agama yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramadhan.