kievskiy.org

Panji Gumilang vs Anwar Abbas, Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Digelar Hari Ini

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. /Dok. Humas MUI dan Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas terus diproses.

Teranyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan menggelar sidang untuk gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang di Ruang Ali Said hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.

Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakarta Pusat).

"Rabu, 26 Juli 2023, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," katanya.

Baca Juga: Sepatu Adidas vs Nike, Mana yang Lebih Nyaman Dipakai Berolahraga?

Adapun gugatan yang dilayangkan pada Anwar Abbas teregistrasi dengan perkara Nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Alasan Panji Gumilang Menggugat

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Efendi akui merasa dirugikan secara material maupun imateriel gara-gara ucapan yang dikatakan oleh Waketum MUI, Anwar Abbas beberapa waktu lalu.

Anwar dinilai telah menuduh Panji Gumilang sebagai komunis tanpa adanya bukti kuat di hadapan publik.

Waketum MUI dicurigai sengaja melontarkan tuduhan berdasarkan potongan video TikTok saat Panji Gumilang mengucapkan ‘saya komunis’.

Baca Juga: Pemulihan PAUD Pascapandemi Covid-19, Ada Tantangan Transformasi Pembelajaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat