kievskiy.org

KPK Sebut Penyelidik Khilaf Saat OTT Kabasarnas, Novel Baswedan: Kenapa Tidak Salahkan Firli Bahuri?

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Eks penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan, menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut tim penyelidik khilaf saat melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Pernyataan Johanis Tanak itu keluar setelah TNI keberatan dengan cara KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Johanis Tanak kemudian merespons dengan permintaan maaf kepada TNI. "Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, ketika melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, dan bukan KPK," ucap Johanis Tanak.

Baca Juga: Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas? Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," tuturnya lagi.

Namun, menurut Novel Baswedan, pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. 

 

 

"Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK," kata Novel Baswedan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat