PIKIRAN RAKYAT - Terdapat polemik dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Korupsi yang menyeret Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) itu menimbulkan protes dari pihak TNI.
Kendati demikian, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menegaskan protes itu bukan ingin melindungi para tersangka. Dalam jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, dia menekankan tidak ada prajurit yang kebal hukum.
Turut hadir dalam jumpa pers, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca Juga: TNI Sebut Tak Ada Anggota yang Kebal Hukum Terkait Kasus Kabasarnas, Singgung Kewenangan KPK
KPK, menurutnya bisa menyerahkan semua proses hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif kepada perangkat hukum militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, kata Kresno Buntoro, prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, ada juga dasar hukum UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata dia.