kievskiy.org

TNI Sebut Tak Ada Anggota yang Kebal Hukum Terkait Kasus Kabasarnas, Singgung Kewenangan KPK

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto

PIKIRAN RAKYAT –  Anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yakni Kepala Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terseret kasus dugaan suap.  Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, tak ada anggota TNI yang kebal hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, ia menyebut bahwa penanganan sekaligus penindakan terhadap anggota TNI aktif yang melanggar hukum harus dilakukan oleh perangkat hukum militer. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain tunduk pada aturan tersebut, TNI juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 29 Juli 2023.  

Baca Juga: Pinkan Mambo Tertawa dengar Pengakuan Putrinya yang 3 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri

TNI Soal Penanganan Pelanggaran 

Kresno Buntoro juga membahas soal kewenangan terkait korupsi, yakni KPK memproses warga sipil, sedangkan anggota TNI aktif akan diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom akan bertindak sebagai penyidik. Jika berkasnya lengkap, maka akan dilimpahkan ke Oditur Militer yang fungsinya sama dengan jaksa dalam sistem peradilan umum.

"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," ujarnya.

"Jampidmil (Jaksa Muda Peradilan Militer) itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123," ucapnya.

Baca Juga: Kreator Konten X Bisa Dapat Cuan dari Bagi Hasil Iklan, Brand Elon Musk Makin Ajeg Gantikan Twitter

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat