PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) HA dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Keempat tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 HA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 26 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Baca Juga: Pajero, Ayla, dan Datsun Tabrakan Beruntun di Cianjur, Kondisi Mobil Rusak Parah
Dari ketiga proyek tersebut, kata Alex, Ha diduga menerima fee sebesar Rp88,3 Miliar selama tiga tahun ia menjabat.