kievskiy.org

'Dako', Kode Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Proyek Basarnas 2021-2023

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar. Kasus suap yang menjeratnya terkait proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode rahasia yang digunakan saat transaksi terkait kasus suap itu. Penyerahan uang diberi kode "Dako" yang memiliki maksud Dana Komando.

Selain Henri Alfiadi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarna tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 26 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heboh Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi 'Jilid 2', Hotman Paris: TimHotman 911 Siap Bantu!

Adapun kasus suap ini berawal pada 2021. Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas.

Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan pada 2023 yang terdiri atas tiga proyek. Ketiga proyek tersebut yaitu Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha Multiyears 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp89, 9 miliar.

Adapun ketiga tersangka yakkni MG, MR, RA menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas sekaligus orang kepercayaan HA. MG, MR, dan RA bermaksud melakukan pendekatan secdara personal agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Baca Juga: KPK Periksa Budi Karya Selama 10 Jam, Begini Komentar Menhub

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat