kievskiy.org

Terlibat Kasus Suap, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAYAT - Eks rektor UNILA, Karomani telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Hukuman tersebut terkait kasus suap yang melibatkan dirinya.

Karomani terlibat kasus suap dalam pendaftaran mahasiswa baru di UNILA. Putusan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," kata hakim ketua, Lingga Setiawan.

Selain hukuman tersebut, Karomani juga mendapatkan sanksi tambahan yaitu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga: Target Pendapatan Rp 34,1 Triliun Bapenda Bahas Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Penghasilan

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Lingga Setiawan.

Dalam mengambil keputusan tersebut, majeliis hakim mempertimbangkan hal-hal yang bisa membuat hukumannya menjadi berat atau ringan. Aspek tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan vonis untuk Karomani.

Hal yang memberatkan yaitu berkaitan dengan statusnya. Sebagai rektor, Karomani seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tetapi ia tidak melakukannya.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," ucap Lingga Setiawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat