kievskiy.org

Jalani Sidang Perdana, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Agenda dalam sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Lukas Enembe didakwa oleh JPU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, ia disebut menerimanya dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata jaksa dalam sidang tersebut.

Lukas Enembe dissebut menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selain jumlah tersebut, mantan orang nomor satu di Papua itu juga dikabarkan menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Baca Juga: AHY dan Puan Maharani Berjumpa, Mardani Ali Sera Optimistis Soal Dukungan Untuk Anies Baswedan

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," ujar jaksa yang bertugas.

Jaksa tersebut menyebutkan suap yang diberikan kepada Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Ia menilai jika suap tersebut diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Lukas Enembe didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi atas perbuatannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat