kievskiy.org

KPAI Desak Kepolisian Ungkap Dugaan Perdagangan Manusia di Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Salah seorang komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Wawan Wartawan SH., MM., meminta pihak kepolisian menindak pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau perdagangan manusia terselubung di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat.

Disinyalir dua jenis tempat itu kerap mempekerjakan anak-anak perempuan di bawah umur.

Wawan mengatakan hal itu untuk  menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Baca Juga: Perempuan Sukabumi Jadi Sasaran Perdagangan Manusia ke Arab Saudi

Dijelaskan, potensi TPPO terselubung dalam kegiatan THM dan panti pijat disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran. Di mana modus operandi TPPO yang disertai eksploitasi seksual.

"Anak-anak di bawah umur biasanya diperintah menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus. Saya harap kepolisian tidak hanya fokus pada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja," ujarnya pada Senin, 19 Juni 2023.

Menurutnya, potensi terjadinya TPPO di THM dan panti pijat lebih besar dibanding TPPO pekerja migran. Satu THM saja bisa ditemukan lebih dari satu pekerja di bawah umur.

Wawan menyebutkan jasa pemandu lagu serta terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.

Potensi TPPO di THM dan panti pijat itu, sambung dia, nyaris tak tersentuh hukum. Padahal, kegiatannya sangat kasat mata mudah terdeteksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat