kievskiy.org

Terduga Pelaku Perdagangan Manusia di Majalengka Diringkus, Modusnya Terungkap

Terduga pelaku berinisial MR (baju oranye) ditangkap polisi terkait kasus perdagangan manusia di Majalengka.
Terduga pelaku berinisial MR (baju oranye) ditangkap polisi terkait kasus perdagangan manusia di Majalengka. /PIkiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka mengamankan terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke Luar Negeri, MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka .

Menurut keterangan Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono, kasus perdagangan manusia terungkap berdasarkan keterangan korban IS (33) warga Desa Karangsambung dijanjikan bekerja di Malaysia. Diketahui, korban diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa.

“Ada dua tersangka TPPO hanya yang bari kami amankan adalah MR (63) warga Desa Karangsambung, tersangka lainnya berinisaia L juga berjenis kelamin laki-laki masih buron, namun kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Wakapolres Bayu.

Disampaikan Wakapolres, pelaku MR ini bertindak sebagai perekrut korban, sedangkan pengiriman dan lain-lain dilakukan L yang masih DPO.

Baca Juga: Jokowi Cawe-cawe Capres 2024, Ketum Partai Ummat Sebut Alasan Presiden Tidak Bisa Diterima

"Untuk pelaku MR (63) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka," katanya.

"Pelaku MR (63) dan A yang masih DPO akan dijerat denga Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Kompol Bayu.

Kompol Bayu mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika ada yang mengajak atau menawari bekerja di luar negeri.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat