kievskiy.org

Dua Warga Cianjur Jadi Korban Perdagangan Manusia, Jabar Jadi Penyalur Tertinggi PMI

Dua warga Cianjur yang menjadi korban perdagangan manusia di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 9 Juni 2023.
Dua warga Cianjur yang menjadi korban perdagangan manusia di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 9 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Praktik Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) atau kasus perdagangan manusia di Kabupaten Sumedang diungkap jajaran Polres Sumedang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial Y dan R.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sumedang, Inspektur Dua Maulana Yusuf saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut Maulana Polres Sumedang telah menerima laporan pada Desember 2022 dan Juni 2023. Korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan oleh kedua tersangka terkait penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Saat perekrutan, kata Maulana, kedua korban diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan untuk bekerja di sebuah salon. Namun, setelah sampai di Dubai, kedua korban kemudian diterbangkan ke Suriah untuk dijadikan asisten rumah tangga.

Baca Juga: Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Dibekuk Polisi, Modus Pelaku Terungkap

"Jadi berdua ini mencari orang untuk direkrut kemudian ditawarkan untuk menjadi pekerja di negara Dubai, Uni Emirat Arab. Mereka dijanjikan untuk menjadi pekerja salon, cuma pada saat itu ketika diberangkatkan sampai di negara Dubai dibelokan ke negara Suriah. Di sana menjadi pembantu," katanya.

Maulana mengatakan bahwa dua orang wanita yang telah menjadi korban berinsial ILD dan NSP merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Damascus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.

"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes, masih diamankan di sana. Mereka berkeberatan karena tidak sesuai penempatannya, sehingga mereka membuat laporan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia. Saat ini, polisi mendalami terkait adanya dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran di Kabupaten Sumedang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat