kievskiy.org

Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ilustrasi penangkapan pelaku TPPO.
Ilustrasi penangkapan pelaku TPPO. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan 123 orang dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka sedianya bakal dikirim ke Kota Tawau, Malaysia melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapan pihaknya berhasil mengungkap 9 jaringan perdagangan orang. Adapun delapan pelaku TPPO yang ditangkap, yakni H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

"Saat ini kami telah mengungkap sembilan jaringan TPPO dan menahan delapan tersangka," kata Irjen Asep Edi Suheri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 9 Juni 2023.

Asep Edi menjelaskan penangkapan terhadap 8 pelaku perdagangan manusia merupakan hasil kerja sama Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan, pada 6 Juni 2023. Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan pekerja ke wilayah perbatasan.

Baca Juga: Tingkah Pendukung Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaksel: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah

Lebih lanjut Asep Edi menuturkan, tim Satgas TPPO juga mengamankan barang bukti berupa 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor. Dia merinci dari 123 korban yang berhasil diselamatkan 74 di antaranya adalah laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.

"Selama kegiatan ini, kami menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," tutur Asep Edi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Tersangka TPPO Pakai Visa Ziarah Kirim 22 Orang ke Arab Saudi

Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG dan F terkait kasus TPPO. Atas penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyelamatkan 22 korban perdagangan orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat