kievskiy.org

24 Calon Pekerja Migran Hasil TPPO di Lampung Berhasil Diselamatkan

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Polda Lampung mengagalkan pengiriman 24 orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, menyebut puluhan orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akan dikirimkan ke kawasan Timur Tengah.

"Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut di tampung sementara di wilayah provinsi lampung," katanya dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Jika Satgas TPPO Tak Serius Kerja, Kapolri Ancam Beri Sanksi

Hamid menuturkan, penyelamatan 24 orang  CPMI ilegal tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa ada sebuah rumah diduga menjadi tempat penampungan sementara di kawasan Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung.

"Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi," ucapnya.

Dia melantukan, setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan puluhan orang tersebut. Mereka kemhdian dibawa ke Markas Polda Lampung untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Jenazah WNI Akibat TPPO Capai Lebih dari 1.900 Orang per Tahun, Jokowi Gelar Rapat Terbatas

"Saat itulah mereka mengaku mau dikirim ke Timur Tengah," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat