kievskiy.org

24 Korban Perdagangan Manusia Diduga Ditampung di Rumah AKBP L, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi perdagangan manusia.
Ilustrasi perdagangan manusia. /Pixabay/lamuk_lamuk

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian melalui Propam Polda Lampung bakal melakukan pengusutan terkait dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adapun dugaan tersebut mencuat seiring dengan beredarnya kabar bahwa rumah yang difungsikan sebagai tempat menampung 24 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Lampung diduga milik AKBP L.

“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dari informasi yang beredar bahwa rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya. Adapun AKBP L disebut bertugas di Mabes Polri.

Baca Juga: Koalisi dengan Perindo, Ganjar Pranowo Optimistis Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Akan tetapi, Ramadhan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kabar tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Pihaknya menegaskan bakal ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat di kasus perdagangan manusia.

“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” ujar Ramadhan.

Polri Bakal Tindak Tegas Oknum yang Jadi Perlindungan Pelaku TPPO

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bakal melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang berupaya memberikan perlindungan para pelaku kasus perdagangan manusia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memberikan tindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk, kata dia, jika adanya temuan bahwa pelaku yang melindungi para pelaku TPPO tersebut merupakan pejabat pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat