kievskiy.org

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Muna dan 3 Orang Lainnya dalam Dugaan Suap Dana PEN

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menersangkakan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Rusman Emba, dalam dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Tindak lanjut perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kini telah menelurkan nama-nama tersangka.

Mulanya, adik dari Rusman, La Ode Muhammad Rusdianto Emba yang ditetapkan jadi tersangka. Kini, pihak swasta juga turut menjadi bagian di antara empat orang tersangka bersama La Ode Rusman Emba.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Eko Maung: Bobotoh Club Tak akan Menepi, Istikamah Dampingi Persib Bandung

“Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Beberapa waktu ke belakang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Lembaga antirasuah memanggil Rusman sebagai saksi, dalam tindak lanjut kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.

Saat itu, telah ditetapkan sejumlah tersangka penerima suap, di antaranya eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Adapun sebelum itu pihak pemberi suap telah lebih dulu jadi terdakwa di kasus lain, yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur, di tahun anggaran 2021.

Baca Juga: KontraS Desak Bobby Nasution Minta Maaf Soal Tembak Mati Begal: Pernyataannya Abaikan HAM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat